Istri dan Anak Rafael Alun Diperiksa KPK Terkait Aset-Aset Mewah yang Telah Disita
Mantan pejabat pajak Kemenku yang jadi tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (dua kanan), saat bersama istri dan anak-anaknya. (foto: twitter @logikapolitik) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ernie Meike Torondek, istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (27/7/2023). Ia dimintai keterangan mengenai kepemilikan berbagai aset mewah milik sang suami yang sudah disita KPK.
Selain Ernie, KPK juga memeriksa anak Rafael, yakni Christofer Dhyaksa Darma. Kemudian, ada juga dua saksi lainnya, yaitu wiraswasta bernama Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang disita," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga meminta keterangan para saksi mengenai sumber uang Rafael. Terutama yang digunakan Rafael untuk membeli beberapa aset.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu diterima Rafael melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Ia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Selanjutnya, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
(dpy)
Post a Comment