Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua untuk Tampung Duit Gratifikasi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (foto: gokepri.com)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga menggunakan rekening milik mertuanya untuk menampung uang hasil korupsi tersebut.

"Iya betul, rekening mertua untuk penampungan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).

Menurut Alex, dugaan ini muncul lantaran ada beberapa transaksi yang dilakukan lewat rekening milik mertua Andhi. Bukti itu ditemukan dalam proses penyidikan. "Kalau dilihat dari proses pembayaran itu digunakan untuk menampung," jelas dia.

KPK sempat memanggil dan memeriksa Kamariah, ibu mertua Andhi, sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (8/6/2023). Kamariah dimintai keterangan terkait transaksi keuangan Andhi dengan menggunakan rekening miliknya.

Kini, KPK telah menahan Andhi. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Ia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan TPPU.

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian ia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, seharga Rp 20 miliar.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.