Digugat Panji Gumilang Triliunan Rupiah, Menko Polhukam Mahfud MD: Urusan Enteng

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menanggapi dengan santai gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap dirinya. Bagi Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp 5 triliun itu merupakan perkara enteng.

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng aja," kata Mahfud lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Bahkan, Mahfud menyebut gugatan tersebut merupakan urusan "sepele" dan dirinya siap menghadapinya. "Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap, tapi tidak perlu persiapan," kata menteri senior di Kabinet Presiden RI Jokowi itu.

Mahfud menyatakan, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut. "Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan aja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Setelah berbicara dengan percaya diri soal gugatan tersebut, Mahfud lantas meninggikan suara dan mengangkat telunjuknya sembari memperingatkan Panji Gumilang. Ia menegaskan bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.

"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," kata Mahfud menegaskan.

Bareskrim Polri kini sedang memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukan Panji.

Sebelumnya, Panji menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media massa selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiil maupun imateriil. "Menuntut tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiil sebesar Rp 5 dan imateriil sebesar Rp 5 triliun."


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.