Bupati Muna Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN oleh KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: antara/fianda sr)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan terkait dugaan pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tahun 2021-2022. Lembaga antikorupsi ini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023), dikutip Antara.

Ali belum membeberkan identitas dua tersangka baru itu. Namun, diduga keduanya adalah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto. Sebab, kini KPK telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri. "Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik."

Ali menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan kasus suap dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021 yang menjerat eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto. Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Ali memastikan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Terbaru, tim penyidik telah menggeledah Kantor Kabupaten Muna dan rumah tersangka di kasus ini. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Kemudian, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. "Hasil penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," jelas Ali.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Antara lain, tersangka penerima yakni mantan dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.