Bertugas Lagi di KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi dan Kapolri

Brigjen Pol Endar Priantoro. (foto: republika.co.id)


JAKARTA -- Brigjen Pol Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakomodasi pengajuan banding administrasi atas pemecatan dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," kata Endar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/7/2023).

Menurut Endar, melalui banding administrasi yang ia ajukan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kemudian merekomendasikan dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK. "Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (surat keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan KPK," jelas dia.

Meski demikian, jenderal bintang satu ini belum bisa langsung melaksanakan tugas sebagai Dirlidik KPK. Sebab, ia masih harus menyelesaikan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.

Endar menjelaskan, ia bakal berbagai tugas dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirlidik KPK, Ronald Worotikan. “Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain juga,” cetus dia.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antikorupsi. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.