Bareskrim Polri Minta Keterangan PPATK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. (foto: tvonenews.com)
JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai ahli dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain PPATK, penyidik juga meminta keterangan ahli lainnya pekan ini.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan, Kamis (20/7/2023) dikutip dari Antara.
Selain saksi ahli, penyidik juga secepatnya bakal memanggil saksi lainnya. "Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laudering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan.
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7/2023). Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak Indramayu, Jawa Barat.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikan-nya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikat-nya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 20 lebih saksi diperiksa.
(dpy)
Post a Comment