Wakil Ketua MK Saldi Isra: Cuitan Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu yang Diduga Bocor, Rugikan MK

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. (foto: mkri.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu), telah merugikan MK secara institusi.

"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023), dikutip dari Antara.

Saldi mengungkapkan, pembahasan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif baru dilakukan oleh majelis hakim pada 5 Juni 2023. Akan tetapi, pada pembahasan tanggal 5 Juni 2023, belum ada posisi hakim, baik hakim yang menyatakan menolak gugatan maupun mengabulkan gugatan.

Saldi memaparkan pembahasan yang intensif berlangsung pada 7 Juni 2023.

"Hari itu baru diputuskan posisi masing-masing hakim, dan ketika dilakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pada tanggal 7 Juni itu, sidang RPH hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi," kata Saldi.

Ketika RPH, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri. Oleh karena itu, posisi hakim adalah 8 berbanding 1, dengan 8 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Saldi menggarisbawahi absen-nya satu hakim konstitusi dalam RPH. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei 2023 sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3," jelas Saldi.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/6/2023).

Atas dugaan tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.