Transparency International Indonesia: Kejaksaan Masih Tetap Diperlukan Bongkar Kasus Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung RI. (foto: liputan6.com)


JAKARTA -- Transparency International Indonesia (TII) menegaskan institusi kejaksaan masih diperlukan dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. TII merasa upaya pemberantasan korupsi wajib melibatkan banyak pihak, termasuk kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan TII menyangkut pengajuan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.

"Apakah kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII, Sahel Alhabsyi, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/6/2023).

TII memantau kejaksaan menunjukkan kemampuannya memberantas korupsi dalam beberapa tahun belakangan. Sahel menyebut kinerja optimal Korps Adhyaksa dalam menangani kasus korupsi berpengaruh terhadap peningkatan kepercayaan publik. Hal itulah yang terwujud dalam berbagai hasil survei.

"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada kejaksaan karena alasan ini, di samping juga karena dua institusi lainnya yang juga fokus menangani korupsi (KPK dan kepolisian) saat ini justru menunjukan kinerja yang kurang baik," jelas Sahel.

Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke MK. Sahel berharap hakim konstitusi mempertimbangkan kepentingan pembelaan pemohon terhadap seorang yang sedang diproses hukum atas dugaan korupsi sebagai dasar menyusun putusan nantinya.

"Konteks ini tentu harus betul-betul dipertimbangkan oleh MK untuk nantinya menyimpulkan apakah masalah sebenarnya adalah masalah pertentangan norma atau masalah penegakan hukum," jelas Sahel.

Selain itu, Sahel mengingatkan kalau permohonan tersebut dikabulkan MK justru membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan judical review sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Para advokat itu menginginkan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.