Terkait Dugaan Suap di MA, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Resmi Ditahan KPK
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga antikorupsi tersebut menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023).
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (6/6/2023) malam seperti dikutip dari Antara.
Ghufron menambahkan, Dadan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 6 Juni hingga 25 Juni 2023. "Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," jelas dia.
Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status ini dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya, keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
KPK pun telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Kemudian, KPK kembali memeriksa Dadan pada Selasa (26/5/2023).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Para tersangka itu kini telah ditahan.
(dpy)
Post a Comment