Sidang Dakwaan Korupsi Lukas Enembe Diundur pada 19 Juni 2023
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (foto: antara foto/rivan awal lingga)
JAKARTA -- Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.
"Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya," ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, ia kemudian ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.
Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin (12/6/2023), ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.
Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyoroti sisi keamanan persidangan apabila Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menghadiri persidangan secara langsung.
"Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan kita tahu sebagaimana banyak, ya," ujar Wawan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.
Wawan menyatakan hal tersebut ketika disinggung apakah jaksa dari KPK keberatan apabila Lukas Enembe dihadirkan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dengan pertimbangan Lukas Enembe dapat menangkap dan merespons dengan bahasa yang jelas, meskipun terbata-bata.
Oleh karena itu, jajaran jaksa KPK pun menilai Lukas Enembe layak untuk dihadirkan secara langsung di dalam persidangan. "Jadi yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar, sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu," kata Wawan menegaskan.
(dpy)
Post a Comment