Pungutan Liar di Rutan KPK Diduga Pakai Lebih dari Satu Rekening
Pungli di penjara/ilustrasi. (foto: pixabay)
JAKARTA -- Transaksi keuangan dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer. Diduga ada lebih dari satu rekening yang dipakai pelaku.
"Saya lupa (jumlahnya), tapi lebih dari satu rekening," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris, kepada awak media, Jumat (23/6/2023), dikutip dari Antara.
Syamsuddin enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemilik rekening tersebut. Ia meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyelidikan KPK terhadap kasus ini. "Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," ujar Syamsuddin.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga sempat menyampaikan bahwa pungli di rutan dilakukan melalui metode transfer. Bahkan, ia menyebut, uang yang diberikan menggunakan rekening berlapis.
"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung (ditransfer) kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," kata Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6/2033).
Ghufron mengatakan rekening pihak ketiga itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kini, jelas dia, KPK masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Ia mengungkapkan, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.
(dpy)
Post a Comment