Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha Selama 3 Hari, Total Libur 5 Hari
Libur dan cuti bersama/ilustrasi. (foto: pixabay)
JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah meneken Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur Idul Adha tahun 2023 ini.
Dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada Rabu dan Jumat sehingga total libur selama lima hari.
Pemerintah mengubah cuti bersama 2023 sehingga Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 berubah menjadi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Dalam pengumuman itu disebutkan, dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
(dpy)
Post a Comment