Oknum Pegawai KPK Tepergok Potong Uang Perjalanan Dinas Hingga Rp 550 Juta
Oknum KPK potong uang perjalanan dinas/ilustrasi. (foto: pixabay)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seorang pegawainya tepergok memotong uang perjalanan dinas. Nilainya diduga mencapai Rp 550 juta.
"Kami menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023), seperti dikutip Antara, Rabu (28/6/2023).
Cahya tak mengungkapkan identitas pegawai tersebut. Ia hanya menyebut, dugaan tersebut ditemukan oleh atasan si pelaku.
Cahya menjelaskan, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluhkan proses pengurusan administrasi yang berlarut. Selain itu, ditemukan juga adanya pemotongan uang perjalanan dinas. "Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal."
Setelah memeriksa laporan itu, lanjut Cahya, Inspektorat KPK menemukan adanya kerugian negara akibat pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum pegawai KPK. Praktik curang ini berlangsung sekitar tahun 2021-2022. "Dengan nilai kerugian negara Rp 550 juta selama kurun waktu tahun 2021-2022," jelasnya.
Cahya menambahkan, Inspektorat KPK pun telah melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sehingga pelaku akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, sambung Cahya, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan perbuatan curang tersebut ke Dewan Pengawas. Upaya ini dilakukan agar oknum pegawai bisa dijatuhi hukuman etik. "Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas dia.
(dpy)
Post a Comment