Menkeu Sri Mulyani akan Terapkan Kebijakan Baru Soal Pajak pada 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Pemerintah akan mengoptimalisasi kebijakan pajak pada 2024 mendatang. Hal ini dilakukan melalui sistem inti perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, sistem inti perpajakan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan. Hal ini dinilai akan mengubah berbagai aspek perpajakan dan penguatan dari sisi administrasi.
“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan (core-tax system),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2023).
Sistem inti perpajakan adalah teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Adapun pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. “Sistem inti perpajakan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut sistem inti perpajakan mampu mengurangi interaksi wajib pajak dengan fiskus atau petugas pemungut pajak. Dengan demikian, sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah negosiasi antara wajib pajak dan fiskus.
Dari sisi kebijakan, pemerintah akan berupaya menjaga sistem perpajakan lebih adil, sehat, dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat dan UMKM. Pemerintah juga secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut setelah pelaksanaan program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependudukan sebagai NPWP. Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk mempercepat transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak juga akan terus diupayakan melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi pengelolaan aset negara, serta inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.
“Upaya optimalisasi arah kebijakan perpajakan 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan transformasi ekonomi melalui penguatan reformasi fiskal secara holistik,” kata Sri Mulyani menegaskan.
(dpy)
Post a Comment