Mendagri Tito Ungkap Setiap Pekan Ada Saja Kepala Desa Diperiksa dalam Kasus Hukum

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengungkapkan, hampir setiap pekan ada kepala desa yang diperiksa dalam kasus hukum. Tito mengetahui hal itu karena pemeriksaan kepala desa harus mendapatkan izin Kemendagri.

"Saya hampir setiap minggu menandatangani surat persetujuan pemeriksaan kepala desa oleh aparat penegak hukum," kata Tito dalam acara Rapat Kerja Nasional Camat yang digelar Kemendagri di Jakarta, Jumat (23/6/2023), seperti dikutip Antara.

Tito tidak menyebutkan kasus hukum seperti apa saja yang melibatkan para kepala desa itu. Hanya saja, Tito dalam pidatonya itu banyak membahas manajemen pemerintahan desa dan penggunaan Dana Desa.

Lantaran selalu ada kepala desa yang diperiksa aparat, lanjut Tito, organisasi asosiasi pemerintah desa sempat menyampaikan pembelaan. Organisasi itu menyebut, jumlah kepala desa yang terkena kasus hukum sangat kecil dibandingkan jumlah kepala desa bekerja baik.

Untuk diketahui, terdapat 74.961 desa di seluruh Indonesia. Tito mengaku memahami bahwa kepala desa yang terjerat kasus hukum itu jumlahnya kecil jika dibandingkan total kepala desa. Namun, Tito ingin tidak ada lagi kepala desa yang terkena kasus hukum.

"Kita ingin semuanya baik. Kita tidak ingin ada kepala desa yang masuk (penjara) karena masalah hukum dan lain-lain. Inilah peran rekan-rekan camat membina dan mengawasi agar jangan sampai kepala desa terkena masalah hukum karena ketidaktahuannya," kata mantan Kapolri itu.

Dalam kesempatan itu, Tito menjelaskan bahwa kehadiran UU Desa pada 2014 telah mengubah desa, dari awalnya merupakan komunitas, berganti menjadi bagian dari pemerintahan. Setiap pemerintah desa juga mendapat kucuran Dana Desa setiap tahunnya sekitar Rp 1 miliar. Total, sambung dia, pemerintah pusat telah mengucurkan Rp 500 triliun lebih untuk program Dana Desa.

Tito mengatakan, dengan posisinya sebagai pemerintah dan mendapatkan kucuran dana APBN, tentu para kepala desa harus bisa bekerja sebagai birokrat. Para kepala desa harus memahami tata cara membuat rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengeksekusi APBDes, dan mengevaluasi APBDes. Termasuk di dalamnya menentukan program yang cocok dengan persoalan di desa masing-masing.

"Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan uang negara, uang rakyat (yang diterima lewat program Dana Desa). Makanya mereka harus menguasai mekanisme administrasi keuangan," tegas Tito. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.