Menaker Terbitkan Aturan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Peraturan tersebut bermuatan materi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam mewujudkan hal tersebut.
"Pemerintah melalui Kemenaker RI hadir untuk melindungi pekerja dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023," ujar Menaker, Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Kamis (1/6/2023).
Ada sejumlah langkah-langkah yang termuat dalam pedoman tersebut. Pertama, mendorong agar perusahaan mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui pengaturan syarat kerja, baik itu peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Lalu mendorong terbentuknya satuan tugas (satgas) di perusahaan yang beranggotakan unsur manajemen dan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh," jelas Ida.
Ida mengatakan, keberhasilan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila terdapat komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial. Untuk itu, pada sosialisasi Kepmenaker itu diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan di antaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, para pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menaker sebagai pihak pemerintah. Kedua kegiatan itu diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada Kamis (1/6/2023).
"Semua stakeholder hubungan industrial diharapkan ikut berperan aktif mewujudkan kenyamanan bekerja dan keberlangsungan berusaha dalam lingkungan yang kondusif, aman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," ujar Ida.
Beberapa waktu lalu, di dunia jagat maya terdapat ingar bingar staycation case yang menimpa sejumlah pekerja di Indonesia. Hal itu Ida sebut sebagai hal yang tidak bisa diteloransi, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam sila Pancasila.
"Pemerintah melalui Kemenaker sejak tahun 2011 berperan aktif dengan menggandeng para pemangku kepentingan yang selalu bahu membahu mengenalkan agar tercipta antikekerasan pelecehan seksual di tempat kerja," jelas Ida.
Sebagai bentuk upaya sistematis, lanjut Ida, diperlukan upaya yang peduli dan berupaya meminimalisasi kemungkinan kekerasan seksual tersebut terjadi. Untuk itu, Kemenaker terus mendorong agar dunia usaha dan pekerja dapat dengan serius untuk peduli dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
(dpy)
Post a Comment