Luhut Ancam Audit LSM-LSM karena Diduga Memakai Dana tak Jelas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berencana mengaudit Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Luhut menyasar dana yang berputar di LSM.

"Ya saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depan," kata Luhut kepada awak media setelah menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada pekan lalu, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023). Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut.

Luhut menuding ada LSM yang memakai dana yang tidak jelas. Entah "tidak jelas" menurut versi Luhut ini dimaksudkan pada sumbernya atau penggunaannya. Ia juga tak menyebut lembaga mana yang berwenang mengaudit LSM. "Apalagi ke depan banyak LSM-LSM yang menggunakan dana-dana untuk yang tidak jelas. Saya pikir saya akan usulkan dilakukan upaya itu."

Pernyataan Luhut diawali proses penggalian keterangannya di persidangan. Luhut sempat menegaskan bahwa negara asing tak boleh cawe-cawe urusan dalam negeri Indonesia. Menurut Luhut, negara asing berpotensi mempengaruhi Indonesia melalui pendanaan terhadap LSM. "Saya bilang jangan pernah negara kami dicampuri asing. Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dana dari mana," tegas dia.

Selain itu, Luhut menyampaikan pernah menemui duta besar (dubes) suatu negara. Si dubes membahas masalah yang menimpa Luhut vs Haris-Fatia. Namun Luhut memilih meng-kick balik dubes tersebut.

"Ada satu dubes negara datang ke saya ini kenapa sampai begini. Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar dan saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut," ucap Luhut.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.