KPK Periksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyertaan modal di Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (19/6/2023). (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyertaan modal di Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (19/6/2023). KPK menduga ada uang yang diterima Andi dalam kasus tersebut.

"Diperiksa terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (21/6/2023), dikutip dari Republika.

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang diterima oleh Andi. Tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka korupsi. Ia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,4 miliar.

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

KPK pun menahan ketiga tersangka di lokasi berbeda hingga 26 Juni 2023. Baharun Ganda mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim Abidin dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Tersangka Abdul Gafur tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Sebelumnya, Abdul Gafur telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Ia dan koleganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi, dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.