KPK Panggil 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM yang Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: harianterbit.com)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (15/6/2023). Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

KPK pun mengingatkan agar seluruh tersangka bersikap kooperatif. "Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM TA 2020-2022. Lembaga antikorupsi itu pun telah menetapkan tersangka dan menaksir penyelewengan uang dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka yang dimaksud. Sebab, proses penyidikan masih terus dilakukan. KPK pun telah menggeledah Kementerian ESDM, Senin (27/3/2023). Kantor yang menjadi sasaran geledah, yakni Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

KPK menduga modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.