KPK Jamin tak Ada Tekanan Pihak Luar dalam Penanganan Kasus Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (foto: alinea.id/dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Lembaga antikorupsi itu memastikan tidak ada tekanan apapun dalam penanganan kasus suap yang menjerat Hasbi.

"Kata siapa? Enggak ada tekanan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Kamis (29/6/2023).

KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Asep menegaskan, pada waktunya, KPK bakal menahan Hasbi. "Tenang saja, pada waktunya kita tahan," jelas dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi. Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.