KPK Cecar Presenter Brigita Manohara dengan 18 Pertanyaan, Termasuk Gelontoran Dana dari RHP
Presenter tv swasta, Brigita Purnawati Manohara, kembali diperiksa KPK. (foto: instagram/brigita manohara)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, pada Senin (5/6/2023). Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Brigita tercatat dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin, 25 Juli 2022, dan Jumat, 29 Juli 2022. Dalam dua panggilan tersebut, Brigita ditanyai gelontoran uang dari RHP.
"Jadi saya diperiksa, dipanggil penyidik untuk tersangka RHP atas dugaan TPPU. Saya ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya teman-teman," kata Brigita kepada awak media usai pemeriksaan KPK seperti dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).
Brigita menjelaskan pemanggilannya kali ini menyangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat RHP. Adapun pemeriksaan sebelumnya baru membahas perkara korupsi RHP saja. "Penyidik KPK hanya mengonfirmasi karena ini kan dua tindak pidana yang berbeda tentu saja BAP-nya harus berbeda ya," jelasnya.
Brigita sebenarnya sudah mengembalikan uang senilai Rp 480 juta pada 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Ia mengklaim uang tersebut berasal dari RHP atas kerja profesionalnya sebagai presenter TV dan konsultan. "Sudah dikembalikan semua. Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan."
Sebelumnya, KPK menangkap RHP pada Minggu (19/2/2023). Ia ditangkap saat kembali ke Jayapura, Papua, setelah kabur selama kurang lebih tujuh bulan. KPK juga sedang menelusuri alasan RHP kabur ke Papua Nugini.
RHP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. RHP diduga menerima uang korupsi mencapai Rp 200 miliar. Ia menerima uang suap dari tiga pihak swasta melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.
Selain itu, RHP diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak. Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
(dpy)
Post a Comment