Ketua KPK Firli Bahuri: Koruptor Lebih Takut Kekayaannya Dirampas daripada Dipenjara

Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)


JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung tingkah polah para pelaku korupsi di Indonesia. Menurut dia, para koruptor lebih takut bila hartanya dirampas oleh negara daripada menjalani hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan Firli merespons kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tindakan nakal tersebut dilakukan lewat modus manipulasi penulisan nominal uang yang dibayarkan.

"Sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, dan kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun penjara," kata Firli dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/6/2023).

Oleh karena itu, Firli menegaskan, KPK tidak hanya fokus pemidanaan badan terhadap para tersangka. Lembaga antikorupsi itu pun turut menyasar pengembalian kerugian negara sekaligus penyelamatan aset-aset negara.

"Terkait dengan itu, maka KPK tentu akan mengembangkan jikalau nanti ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang akan kami lakukan pendalaman," jelas Firli.

Firli berencana menggunakan pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Dengan demikian, para tersangka bisa kehilangan hartanya kalau KPK mendapat bukti yang memadai. "Saat ini tidak ada pilihan perkara korupsi, bilamana ada alat bukti yang cukup kami akan lekatkan, disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," tegas dia.

Firli juga memandang langkah itu ditempuh demi menghadirkan efek jera bagi para tersangka korupsi. Apalagi penggunaan pasal pencucian uang memang terbuka lantaran para tersangka mengubah dan mengelola uang hasil korupsi menjadi barang dan bisnis. "Pekerjaa KPK ini belum berakhir."

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.