Kembangkan Wakaf Produktif, PP Muhammadiyah Gandeng Tiga Bank Syariah

Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggandeng PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS), Bank Mega Syariah, dan Bank Permata Syariah, melakukan penandatangan kerja sama wakaf uang. (foto: mpw pp muhammadiyah)

JAKARTA -- Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggandeng PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS), Bank Mega Syariah, dan Bank Permata Syariah, melakukan penandatangan kerja sama wakaf uang. Hal ini dilakukan dengan tujuan penguatan literasi, sosialisasi, edukasi, dan penghimpunan wakaf uang untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.

Kerja sama dilakukan dengan skema penyaluran imbal hasil program Deposito iB Berkah Bank KB Bukopin Syariah. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis KBBS Agus Suhendro dengan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Menteng, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Deposito dengan imbal hasil langsung diwakafkan diluncurkan perdana di Indonesia potensi wakaf secara ideal minimal Rp 180 triliun, namun potensinya belum secara aktual. Karena itu yang terhimpun di Indonesia masih jauh di bawah itu. Apa sebabnya? Karena kurangnya tiga hal yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi. Maka dibutuhkan penguatan tiga hal ini dengan menggandeng lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti kerja sama ini," kata Amirsyah Tambunan, Kamis (15/6/2023).

Dengan menggandeng sejumlah lembaga-lembaga keuangan syariah, kata Amirsyah, hal itu bertujuan untuk menghimpun dana-dana wakaf untuk tujuan pendayagunaan. Sebab pendayagunaan wakaf harus dilakukan secara profesional karena itu adalah amanah dari wakif (orang yang berwakaf) kepada nazir (orang yang diamanahkan mengelola wakaf).

"Kami dari Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah menyambut baik kerja sama. Ini langkah awal, nanti kita kembangkan lagi dengan lembaga-lembaga keuangan lain," kata Amirsyah Tambunan menjelaskan.

Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggandeng PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS), Bank Mega Syariah, dan Bank Permata Syariah, melakukan penandatangan kerja sama wakaf uang. (foto: mpw pp muhammadiyah)


Dalam Undang Undang Wakaf dan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjut Amirsyah Tambunan, diperbolehkan berwakaf uang atau wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah menghimpun uang di lembaga keuangan syariah yang pokoknya tidak boleh hilang.  Dalam konteks wakaf produktif, lanjut dia, ada berbagai jenis produk wakaf yang bisa dipilih, semisal cash wakaf linked sukuk (CWLS) dan cash wakaf linked deposit (CWLD) dengan imbal hasil sesuai sistem keuangan syariah.

Amirsyah Tambunan menjabarkan bahwa dalam mengembangkan wakaf terdapat banyak skema, salah satunya adalah memperkuat ekosistem keuangan syariah bersumber dari dana wakaf atau zakat, "Jangan sampai itu berhenti pada konsumtif namun juga harus ke arah yang produktif."
 
Saat ini MPW PP Muhammadiyah terus mengupdate aset Muhammadiyah termasuk data tanah wakaf 40 persen sejumlah 21.000 hektare, sebagian besar dipergunakan untuk lembaga pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya. "Ke depan tanah wakaf yang masih telantar harus diproduktifkan dalam bebtuk pertanian, penanaman pohon, dan produktif lainnya," kata Amirsyah Tambunan menjelaskan.

Bendahara Umum PP Muhammadiyah Prof Hilman Latief PhD turut hadir menyaksikan penandatangan kerja sama. Hilman Latief terus mendorong agar Majelis Pendayagunaan wakaf melakukan kajian untuk membuat konsep wakaf yang produktif di perkotaan dan di pedesaan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.