Kasus Guru dan Kepsek di Wonogiri Cabuli 12 Siswi, Polisi: Korban Ada yang Masih Umur 8 Tahun
Siswi korban kekerasan seksual/ilustrasi. (foto: pixabay) |
WONOGIRI -- Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengungkapkan, korban pelecehan yang dilakukan oknum guru madrasah berinisial Y (51 tahun) dan kepala sekolah (kepsek) M (47) ada yang masih berusia di bawah 10 tahun.
"Kelas berapa? Kami belum bisa menyampaikan ya, tapi kalau umur kisaran 8-12 tahun," kata AKP Untung dikutip dari Republika, Senin (5/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah melakukan pencabulan terhadap siswinya sejak 2021.
"Sesuai keterangan pelaku tersangka pertama (M) awal 2023, kemudian tersangka lainnya (Y) di 2021," jelas AKP Untung.
Disinggung apakah ada korban tambahan selain 12 siswi tersebut, AKP Untung mengatakan, itu masih dalam proses penyelidikan. Namun, polisi memastikan dari laporan aduan yang diterima masih berjumlah 12 siswi.
Adapun Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan akan mendampingi 12 korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah. "Ada pendampingan dari psikolog," kata dia.
AKBP Andi juga menjelaskan kondisi terbaru dari ke 12 korban biasa. "Sampai dengan sekarang korbannya biasa sih, gak ada ketakutan sama sekali," katanya.
Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan Guru Madrasah (Y) terhadap siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Hasil koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA UPTD PPA Jawa Tengah dan DPPKBP3A Kabupaten Wonogiri saat ini ada 12 siswi korban yang mengaku mengalami pelecehan.
“Proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Pelaku telah di non-aktifkan sebagai kepala sekolah dan guru,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, akhir pekan lalu.
(dpy)
Post a Comment