Kasus dugaan KDRT Politisi PKS Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Korban kekerasan dalam rumah tangga/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Bukhori Yusuf (BY), politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), dilimpahkan dari Polrestabes Bandung, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori (BY) itu sudah dilimpahkan kemarin sore, Senin," kata Brigjen Ramadhan, seperti dikutip Antara, Selasa (20/6/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. "Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan)," jelas Brigjen Ramadhan.

BY, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, dilaporkan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.

Sebelumnya, Senin (22/5/2023), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Mabruri mengatakan, laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. Ia menambahkan, BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.