Ini Lima Langkah Konkret KPK untuk Tangani Dugaan Pungli di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: rmol.id/net)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada lima langkah yang konkret dilakukan dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) di dalam rutan. Pertama, yakni menyerahkan dan melimpahkan kasus tersebut pada bagian penyelidikan.

"Yang kedua melakukan pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari keterangan video yang diunggah di kanal YouTube KPK RI, Minggu (25/6/2023).

Ketiga, lanjut Ali, melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat KP. Keempat, membebastugaskan sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kemudian, yang kelima adalah KPK telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola rutan cabang KPK.

Ali memastikan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. Sebab, jelas dia, KPK tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

"KPK tetap menganut zero tolerance terhadap seluruh insan KPK siapa pun yang diduga melakukan (pelanggaran) etik disiplin pegawai, bahkan kemudian pidana, pasti kami tindak dengan tegas," jelas Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas KPK, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.