Ini Awal Mula Temuan Pungli di Rutan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (foto: bawaslu.go.id)


JAKARTA -- Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK kini sedang menjadi sorotan. Peristiwa ini awalnya ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang mengusut kasus lain.

"Sesungguhnya ini adalah pemeriksaan dugaan kasus (pelanggaran) etik yang bukan dugaan pungli ini. Tetapi dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/6/2023), seperti dikutip Antara.

Dewas kemudian melaporkan temuan itu kepada Pimpinan KPK. Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh lembaga antikorupsi tersebut. "Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," jelas Ghufron.

Ghufron menambahkan, pimpinan KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Dewas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik," jelas dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Ia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.