Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Senin Ini, Yuks Intip Besaran Gaji ASN/PNS

Uang gaji ke-13 PNS cair/ilustrasi. (foto: pixabay)

 

JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya mulai Senin, 5 Juni 2023. Adapun ASN dalam hal ini termasuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

"Gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto, dikutip Senin (5/6/2023).

Teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 bagi PNS, ASN, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi PNS atau ASN yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (5/6/2023).


Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi ASN:


1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris: Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.