Dugaan Korupsi Johnny Plate, Kejaksaan Agung Sebut Uang Plate Juga Mengalir ke Rumah Ibadah Gereja

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny Gerard Plate. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung RI mengkonfirmasi uang dugaan kasus korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengalir ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari penyidikan terungkap, beberapa ratus juta rupiah di antaranya, untuk pembangunan rumah ibadah gereja, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Namun penyidik belum menemukan adanya bukti hasil korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut, mengalir ke Partai Nasdem, ataupun ke partai-partai politik lainnya.

“Untuk yang disebut ke gereja itu, ada. Tetapi nominalnya kita sebutkan nanti,” kata Febrie seperti dikutip dari Republika, Jumat (9/6/2023).

Pernyataan Febrie tersebut menjawab pertanyaan terkait dengan aliran-aliran dana yang bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Selain digunakan untuk membangun rumah ibadah, juga disebutkan aliran-aliran dana dugaan korupsi BTS 4G tersebut juga disinyalir dimanfaatkan Johnny Plate untuk pemberian dana bantuan bencana, serta bantuan ke salah-satu universitas di NTT.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, dari hasil penyidikan, memang ditemukan adanya paket-paket bantuan di NTT yang diserahkan tersangka Johnny Plate dan bersumber dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025. 


Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait dengan pembangunan dan penyediaan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G.Plate di Labuan Bajo, NTT.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Ketut mengatakan, kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pada Rabu (24/5/2023), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G.Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH). Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, Johnny G.Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkaranya berikut barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G.Plate dan Windi Purnama masih berproses.

 

(dpy)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.