Anak SMP Bakar Sekolahnya Sendiri di Temanggung, Ini Tanggapan KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. (foto: rri/fajar ilham)
JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menanggapi siswa yang membakar SMP Negeri 2 Pringsurat, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Menurut Ai, hal itu memang sangat disesalkan.
Terlebih, saat anak yang melakukan tindakan itu dinilainya merasa sudah lama dalam situasi rundungan dan tak tahan menguasai emosi. “Saya setuju ini dalam ranah hukum, masuk ke dalam sistem peradilan pidana anak,” kata Ai saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Jumat (30/6/2023).
Namun demikian, Ai juga meminta ada tindakan lain yang dilakukan pihak-pihak terkait, seperti pernyataan dari balai pemasyarakatan yang masih belum ada. Ia berharap, pihak berwajib dan terkait bisa hadir dan berimbang dalam melakukan prosesnya.
Menurut Ai, KPAI juga sudah mulai bergerak dalam kasus yang melibatkan anak tersebut. “KPAI sudah koordinasikan melalui komisioner pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) supaya penanganannya tepat,” jelas dia.
Sebelumnya, seorang siswa berinisial R (13 tahun) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6/2023) dini hari karena sakit hati sering dirundung teman-temannya.
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).
AKBP Agus menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya. "Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," ucapnya.
AKBP Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. "Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," jelas dia.
(dkd)
Post a Comment