Tiga Kader Muhammadiyah Bersaksi pada Kasus AP Hasanuddin di Mabes Polri

Tersangka kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin (tengah). (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyatakan, kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dengan tersangka AP Hasanuddin terus berlanjut. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (9/5/2023) memanggil tiga kader Muhammadiyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiga kader Muhammadiyah yang telah menerima panggilan sebagai saksi tersebut adalah Ma’mun Murod, Ismail Fahmi, dan Muhammad Mashuri Mashuda. Ketiganya dimintai keterangan di Gedung Awaloedin Djamin lantai 15 Dittipidsiber Bareskrim Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan.

"Pemberian keterangan ketiga kader Muhammadiyah itu dilakukan di hari yang sama, tetapi di jam yang berbeda. Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit yang juga Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah dijadwalkan memberikan keterangan pukul 10.00 WIB," kata Ikhwan dalam siaran persnya yang diterima Selasa (9/5/2023).

Ikhwan melanjutkan, Mashuri Mashuda sebagai Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah dijadwalkan memberikan keterangan mulai pukul 13.00 WIB. Kemudian, Ma’mun Murod sebagai Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta diminta hadir pukul 14.00 WIB.

AP Hasanuddin, aparatur sipil negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Sabtu pekan lalu ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan Mabes Polri. Hal tersebut akibat ia berkomentar yang mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada Muhammadiyah. Ini buntut dari perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

"Selain disangkakan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, AP Hasanuddin juga menuliskan ancaman membunuh warga Muhammadiyah," ujar Ikhwan menjelaskan.

Ikhwan menerangkan, ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman pembunuhan itu dituliskan AP Hasanuddin di lama Facebook menanggapi komentar atasannya, Thomas Djamaluddin yang menuliskan kalimat, “Aflahal Mufadilah.Ya.Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”

Atas tulisan komentar Thomas Djamaluddin itu, AP Hasanuddin menimpali dengan komentarnya, “Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU,” dan seterusnya.

"Atas tulisan komentar di laman Facebook yang beredar luas itu, memancing reaksi Muhammadiyah, terutama di tingkat akar rumput. Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengimbau kepada warga Muhammadiyah untuk tidak terpancing emosi dan tetap tenang," jelas Ikhwan.

Sehubungan dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah disusul PP Pemuda Muhammadiyah kemudian mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri selanjutnya menangkap AP Hasanuddin.

Polisi menjerat AP Hasanuddin dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.