Ternyata Pelaku ‘Koboi Jalanan’ yang Tenteng Pistol di Tol Dalam Kota Bukan Polisi, tapi Karyawan Swasta

Pelaku koboi jalanan, David Yulianto, diciduk polisi. (foto: kolase tribunnews)

JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, David Yulianto (32 tahun) pelaku ‘koboi jalanan’ yang memaki dan mengancam pengendara taksi online bernama Hendra dengan sepucuk senjata air softgun masih berstatus sebagai mahasiswa. Ini diketahui setelah penyidik menangkap dan memeriksa David Yulianto.

"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kombes Trunoyudo kepada awak media, Jumat (5/5/2023), dikutip dari Antara, Sabtu (6/5/2023).

Selain menangkap David Yulianto, penyidik Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pelat dinas palsu, satu unit mobil, sepucuk pistol angin atau air softgun, dua unit handphone, dan satu kartu akses apartemen. “Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, di Apartemen M Town Residence Serpong," kata Kombes Trunoyudo.

Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut sejak tahun 2022 di kendaraan lain miliknya. "Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022," kata Kombes Trunoyudo.

Kombes Trunoyudo menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023. "Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, " katanya.

Namun Kombes Trunoyudo menjelaskan proses penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut termasuk dengan pembuat nomor pelat palsu tersebut yang berinisial "E". Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto, sosok "koboi jalanan" yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas polisi palsu telah membeli senjata jenis air softgun seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang berinisial "E".

Kombes Trunoyudo menyebutkan bahwa sosok E juga membuatkan nomor kendaraan dinas kepolisian kepada tersangka David.

"Tersangka membeli senjata dari pihak lain dengan inisial E, " kata Kombes Trunoyudo. "Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka.

Kombes Trunoyudo juga menjelaskan bahwa tersangka menggunakan nomor dinas kepolisian untuk menghindari ganjil genap.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.