Suap dan Calo Kasus di MA, Peran Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Didalami KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI. (foto: istimewa/tempo.co)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI. Dadan diduga berperan seperti calo kasus.

"Ya, mirip-mirip seperti itu, calo kasus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023) seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2023).

Menurut Asep, peran Dadan berawal saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sedang berperkara di MA. Heryanto kemudian meminta Dadan untuk membantunya menangani proses kasus tersebut.

Selanjutnya, Dadan meminta sejumlah uang kepada Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara di MA. Uang itu juga mengalir ke beberapa pihak lainnya. "Jadi uangnya melaluisaudara DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian selanjutnya mengalir ke yang lain, jadi begitu," ungkap Asep.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kedunya kini telah ditahan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.