Satgas TPPU Tangani Kasus di Kemenkeu Libatkan 12 Tenaga Ahli, Ada Para Mantan Pimpinan KPK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Satgas tersebut juga melibatkan 12 tenaga ahli.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/5/2023).
Mahfud menjelaskan, keterlibatan para tenaga ahli ini nantinya bukan sebagai penyidik, melainkan bakal menjadi konsultan untuk memberikan masukan.
"Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani dugaan TPPU ini, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, maka tidak masuk ke kasus. Tetapi dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi atau perlu perhatian khusus," jelas Mahfud.
Adapun 12 tenaga ahli itu, yakni mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kemudian, dua Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani.
Selanjutnya, ada mantan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif serta Mas Achmad Santosa, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko. Lalu, ada pakar hukum Gunadi, ekonom senior Faisal Basri, sosiolog Meuthia Ganie Rochman, dan Pakar USU Ningrum Natasya Sirait.
Satgas TPPU terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Tim pengarah diisi oleh tiga orang dari Pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.
"Kemudian, ada pelaksana. Pelaksana terdiri dari ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," kata Mahfud menjelaskan.
Adapun anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU ini terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; Irjen Kementerian Keuangan; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung; Wakabareskrim Polri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN; dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
(dpy)
Post a Comment