Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Aset di Ibu Kota Nusantara
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan yang dirilis 10 Mei 2023 tersebut, mengatur pejabat yang berwenang mengelola aset dan barang milik negara di IKN adalah menteri keuangan (menkeu).
"Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Dalam aturan tersebut, menkeu diberi tiga kewenangan, yakni meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara di IKN yang diusulkan oleh Otorita lbu Kota Nusantara, melakukan penetapan status penggunaan barang milik negara yang berada di kawasan IKN, dan melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani juga mengatur menkeu dapat mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan aset negara di IKN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Adapun tanggung jawab dan kewenangan yang dapat didelegasikan itu antara lain penetapan status penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan, persetujuan pemanfaatan barang milik negara pada Otorita IKN dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI dan/atau kerja sama terbatas pembiayaan infrastruktur, persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada Otorita IKN berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 10 miliar per unit/satuan
Selain pejabat pengelola, Sri Mulyani dalam aturan itu juga mengatur soal bentuk pemanfaatan aset negara di IKN. Adapun pemanfaatan aset negara di IKN bisa dilakukan dalam beberapa bentuk; sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyiapan infrastruktur dan kerja sama terbatas pembiayaan infrastruktur.
Berkaitan dengan kerja sama penyiapan infrastruktur ini, Sri Mulyani menyebut ada beberapa pihak yang bisa terlibat. Pertama, pengusaha atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas. Kedua, pengusaha asing. Ketiga, BUMN dan BUMD.
"Keempat, anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas; atau koperasi," kata Sri Mulyani menjelaskan.
(dpy)
Post a Comment