KPK Duga Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Sempat Viral Tukar Valas Buat Beli Rumah
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (foto: gokepri.com) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, menukarkan valuta asing (valas) ke rupiah untuk membeli rumah. Informasi ini didalami dengan memeriksa empat saksi pada Selasa (30/5/2023).
Empat saksi itu, yakni Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo dan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari. Kemudian, seorang mitra Grab Indonesia bernama Kristophorus Intan Kristianto dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang ditukarkan Andhi. Namun, uang tersebut diyakini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Andi diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial (medsos). Soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di medsos dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.
Andhi mengatakan, ia juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya.
Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di medsos. Ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada 16 Februari 2022. Ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak punya utang.
(dpy)
Post a Comment