Ketua DPP PDIP: Dukungan PPP ke Ganjar Tunjukkan Sikap Politik Konkret

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan, dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada bakal calon presiden (capres) RI Ganjar Pranowo menunjukkan sikap politik PPP yang konkret.

"Dukungan PPP terhadap Ganjar Pranowo menunjukkan sikap politik PPP yang konkret, tidak banyak basa basi," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (1/5/2023).

Menurut Said Abdullah, hal ini terjadi lantaran kedua partai punya sejarah panjang dalam bekerja sama. Hamzah Haz, mantan Ketua Umum PPP, pernah menjadi Wakil Presiden RI yang membantu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai Presiden RI pada periode 2001-2004.

Artinya, kata Said Abdullah, telah lama terajut kerja sama yang harmonis. Sejarah membuktikan hubungan PDIP dan PPP tidak pernah ada jurang pemisah.

"Selanjutnya, kami bersama PPP dan Hanura, serta partai lainnya yang akan segera menjadi kerja sama politik, ini akan mengerucutkan visi besar ke depan, termasuk sosok calon wakil presiden yang kami pandang pas dalam mendampingi Ganjar Pranowo mewujudkan visi tersebut," kata Said Abdullah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyerahkan hasil rapat pimpinan nasional (rapimnas) partainya yang secara resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor PDIP, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Ganjar Pranowo yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah diumumkan secara resmi sebagai capres dari PDIP pada 21 April 2023. Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

PPP ikut memberi dukungan kepada Ganjar pada 26 April 2023 sebagaimana diumumkan Mardiono di kediamannya, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.