Kasus Predator Seksual pada Anak di Badung Bali Disorot Komnas PA

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (foto: liputan6.com)

JAKARTA -- Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58 tahun) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali, mendapat perhatian Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Arist menyatakan MKA ini disinyalir tokoh masyarakat dan seorang suami salah satu anggota dewan di Bali.

"Jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat, maka MKA dapat dijerat pidana," ujar Arist dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/5/2023).

Hal ini, lanjut Arits, berdasarkan ketentuan Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Komnas PA mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban agar menangkap dan menahan pelaku. Ini untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban.

"Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat," ujar Arist menegaskan.

Oleh karena itu, Arist berpesan agar jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu, maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun. Sebab hukuman berat dengan ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bisa menjerat pelaku. "Bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku."

Lebih jauh, Arist mengatakan, untuk memantau kasus ini Komnas PA menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak ke Badung Bali dengan melibatkan Pemangku Adat dan kepentingan perlindungan anak, media, dan unit-unit sosial perlindungan anak termasuk aparat penegak hukum.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.