Isu Pekerja Perempuan Harus Bermalam dengan Bos demi Perpanjang Kontrak Kerja, Menteri PPPA akan Usut

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan staycation alias bermalam bersama atasan atau bos demi perpanjangan kontrak kerja. Ia menegaskan setiap pekerja perempuan berhak dilindungi dari diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
 
Saat ini, media sosial sedang dihebohkan dengan kabar adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati atau pekerja perempuan untuk staycation bersama atasan jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang. Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah pemberitaan ini, lokasi perusahaan disebut-sebut berada di area Cikarang, Jawa Barat.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (6/5/2023).
 
Bintang menegaskan hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan sekaligus bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan. "Saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual," tegas dia.
 
Pemerintah telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual. Adapun Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja. Dalam aturan itu setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Saat ini, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

"Peraturan itu dapat dijadikan rujukan oleh setiap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan yang resposif gender di tempat kerja," jelas Bintang.
 
Bintang mengungkapkan pembentukan RP3 oleh KemenPPPA ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan. KemenPPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Jangan sampai terjadi pembiaran dan terjadi kasus berulang, baik dalam satu perusahaan yang sekarang sedang bermasalah tetapi juga menjadi early warning system bagi perusahaan maupun tempat kerja lainnya," kata Bintang.
 
Dalam memberikan fungsi layanan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan, KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan seksual melalui Call Center 129 atau nomor Whatsapp pada 08111-129-129. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.