Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Klaim tak Punya Hotel dan Aset Rp 200 Miliar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (foto: antara foto/rivan awal lingga)
JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeklaim tidak memiliki hotel dan aset mencapai Rp 200 miliar. Lukas menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan soal tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita sejumlah aset, termasuk hotel, dengan total nilai lebih dari Rp 200 miliar dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang kini sedang menjeratnya.
"Enggak punya (aset)," kata Lukas kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai menemui penyidik, Kamis (4/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, saat ditanya awak media mengenai kepemilikan hotel yang telah disita KPK, Lukas kembali memberikan pernyataan yang sama. Ia mengaku tak memiliki hotel. "Tidak punya hotel," ujar dia.
Lukas juga mengatakan, ia tidak mengetahui bahwa saat ini KPK sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tidak tahu," jawab dia singkat.
KPK telah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar.
Terbaru, KPK kembali menyita beberapa aset milik Lukas senilai Rp 60,3 miliar. Setidaknya ada tujuh aset yang disita KPK. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.
Rinciannya, yakni sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Lalu, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Selanjutnya, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang terletak di Setiabudi, DKI Jakarta. Lalu, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara .
Adapula tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita berbagai aset milik Lukas. Di antaranya, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel dengan perkiraan nilai Rp 40 miliar. Kemudian, disita juga uang tunai, mobil, hingga emas batangan.
KPK pun telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.
(dpy)
Post a Comment