Tak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2023, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1444/2023. (foto: antara/yulius satria wijaya) |
JAKARTA -- Polda Metro Jaya meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1444/2023. Rencananya, aturan ganjil genap akan mulai ditiadakan untuk libur Lebaran mulai tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023.
"Nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).
Selain itu Kombes Latif mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi untuk mudik ke kampung halaman. Mengingat sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Karena itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan program mudik gratis atau menggunakan transportasi umum, seperti kereta, bus dan lain.
"Jadi yang menggunakan motor diharapkan larinya ke mudik gratis dan tetap menggunakan terminal bus, tentunya bagi yang sudah biasa menggunakan bus,” kata Kombes Latif.
Karena itu, Kombes Latif mengatakan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan edukasi kepada pemudik terkait pentingnya keselamatan dalam perjalanan. Namun demikian, kepolisian tetap melakukan penjagaan rute mudik yang dilalui pengguna sepeda motor. Khususnya di jalur alteri, seperti jalur Kalimalang sampai dengan perbatasan Bekasi dan juga rute di bagian barat ke arah Serang, Banten. “Dua target ini yang akan menjadi sasaran kami khususnya jalur alternatif jalur sepeda motor.”
Kombes Latif melanjutkan, untuk mengawal dan demi kelancaran arus mudik libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444/2023, Polda Metro Jaya juga mendirikan pos-pos pemantauan. Kemudian kepolisian akan melakukan pengecakan dan menghentikan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau berpotensi membahayakan orang lain maupun diri sendiri.
Pengecekan ini, sambung Kombes Latif, tidak hanya bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor, tapi juga pengendara roda empat. Kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya dan sangat membahayakan bagi orang lain dan dirinya sendiri, akan hentikan terlebih dahulu. "Kami ingatkan betul-betul untuk menjaga keselamatan, khususnya di jalur motor begitu juga yang ada di jalur mobil," tegas dia.
(dpy)
Post a Comment