Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Mahfud dan Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Belum Tuntas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Selasa (11/4/2023), terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (foto: viva.co.id/ali wafa)

JAKARTA -- Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Selasa (11/4/2023), terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak selesai. Itu karena Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hendak pergi ke luar negeri, sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memiliki agenda lain.

"Rapat kerja dengan PPATK bersama Komite Kordinasi Nasional TPPU tidak selesai karena Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan ke luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/4/2023).

Sedianya, dalam rapat kerja tersebut, masih ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang ingin bertanya atau mengemukakan pendapatnya kepada Mahfud MD dan Sri Mulyani. Namun, Sahroni mempersilakan kedua menteri itu untuk tidak memberikan tanggapan atau jawaban karena keterbatasan waktu.

"Karena waktu yang sangat terbatas, Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menteri akan ke luar negeri, jadi Pak Menko dan Bu Sri Mulyani enggak perlu jawab," kata Sahroni dalam rapat.

Sahroni menambahkan, rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi janggal di Kemenkeu akan disesuaikan lagi dengan agenda kedua menteri yang tergabung dalam Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. "Nanti kami atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari Bapak, Ibu di depan," imbuhnya.

Sahroni berharap dalam rapat lanjutan mendatang, Sri Mulyani dapat memberikan data yang telah ditindaklanjuti terkait transaksi janggal di Kemenkeu. "Mudah-mudahan ini rapat lanjutan karena tadi ada anggota yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri; mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu," katanya.

Sahroni mengatakan, rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang. "Jadi, nanti di rapat lanjutan, mungkin di masa sidang yang akan datang."

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD menyebutkan tidak ada perbedaan data antara ketua Komite TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan Menkeu Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009-2023," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, ada perbedaan yang disebabkan cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987,00.

Mahfud juga menyebutkan dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan, sebagian di antaranya sudah ditindaklanjuti dan sebagian lainnya masih dalam penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum (APH).

Kemenkeu pun telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu sesuai Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain Sri Mulyanidan Mahfud MD, rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.