Pekan Depan, KPK akan Klarifikasi Kekayaan 3 Pegawai Kemenkeu yang Punya Perusahaan

 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (foto: antara)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi kekayaan tiga pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pekan depan. Tiga pegawai itu merupakan bagian dari 137 pegawai di Ditjen Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertentu.

"Jadi dua orang dari 137 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertentu akan kami undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu, ternyata satu perusahaan dimiliki bersama pegawai pajak lain. Jadi yang kami undang klarifikasi tiga.... Gitu ya, pekan depan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada awak media, Jumat (31/3/2023) malam.

Meski demikian, Pahala belum membeberkan identitas pegawai yang bakal dipanggil maupun tanggal pelaksanaannya. Ia hanya menjelaskan, KPK telah melakukan pengecekan data ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengenai informasi kepemilikan saham para pegawai pajak itu.

Pahala menyebut KPK juga memiliki basis data untuk mengecek lebih lanjut informasi tersebut. "Nama ini kalau di KPK ada databasenya, nama bisa dicek. Kerjaannya apa ternyata PNS. Kami balikin ke database laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ternyata muncul," jelas dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap ada 137 pegawai Ditjen Kemenkeu yang punya saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Walhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN. Padahal, perusahaan itu terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Bahkan, utang yang dimiliki pun terbilang tinggi.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.