Muhammadiyah: Pelarangan Penggunaan Lapangan untuk Shalat Id oleh Pemda Langgar Konstitusi
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. (foto: tv mu)
JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mempertanyakan perihal permohonan izin penyelenggaraan Shalat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram, Pekalongan, yang ditolak pemerintah daerah (pemda). Muhammadiyah kini mendengar kabar permohonan pelaksanaan Shalat Id di Lapangan Merdeka, Sukabumi, pun ditolak.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi. Setelah itu mana lagi?" kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, mengawali pernyataannya dalam keterangan pers, Senin (17/4/2023).
Prof Abdul Mu'ti merespons adanya penolakan atas izin penggunaan lapangan untuk Shalat Idul Fitri warga Muhammadiyah di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dan Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (21/4/2023).
Idul Fitri pada 21 April 2023 adalah keputusan PP Muhammadiyah berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomis), sementara Kementerian Agama (Kemenag) RI baru akan menetapkan 1 Syawal di sidang Isbat yang diperkirakan hasilnya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Menurut Abdul Mu'ti, fasilitas publik seperti lapangan adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah. "Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," tegas dia.
Mu'ti menilai sikap Pemkot Pekalongan dan Sukabumi bertentangan dengan konstitusi yang memberi kebebasan masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinan. "Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," cetusnya.
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam itu mengatakan, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," kata Mu'ti menegaskan.
(dpy)
Post a Comment