KPK Selidiki Aset-aset Milik Lukas Enembe yang Gunakan Identitas Orang Lain

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang kini jadi tersangka korupsi. (foto: antara/aditya pradana putra)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset-aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang. Informasi ini didalami dengan memeriksa lima saksi di Mapolda Papua, Jumat (14/4/2023).

Lima saksi itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun; seorang pihak swasta bernama Timotius Enumbi; dan pegawai Bagian Keuangan PT Melonesia, Stevani Moningka. Kemudian, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Hengki; dan ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi II, Reza Bayu Pahlavi Ayomi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).

Selain itu, lanjut Ali, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Lukas, Aloysius Renwarin. Namun, Aloysius tidak memenuhi panggilan penyidik. "KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," tegas dia.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Sebelumnya, Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.