Ini yang Memberatkan Penganiaya David Ozora, AG, Hingga Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Mario Dandy, AG (tengah) dan David Ozora. (foto: kilat.com)

JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada AG, Senin (10/4/2023). AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora pada Februari 2023 lalu.

Hakim menyebut AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Sementara hal yang memberatkan putusan kepada AG ini adalah karena hingga kini korban David masih dirawat dan mengalami cedera fatal.

"Yang memberatkan bahwa korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), dikutip dari Republika.

Adapun hal yang meringankan adalah karena AG dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki diri. Kondisi orang tua AG yang sakit parah juga disebut sebagai kondisi yang meringankan putusan.

"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri bahwa anak menyesali perbuatannya. Bahwa orang tua menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Hakim Sri.

Adapun pengacara korban David, Mellisa Aggraini mengatakan, pihaknya menghargai dan menerima keputusan hakim ini, meskipun vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan," ujar Melissa.

Korban David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada akhir Februari 2023 lalu. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.