Ahmad Dhani Ingatkan Promotor Bayar Royalti Para Musisi
Musisi Ahmad Dhani. (foto: grid.id) |
JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani sepakat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang terus mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penghimpunan dan penyaluran royalti. Pentolan grup band Dewa 19 itu mengeluhkan pembayaran royalti atas karya-karyanya.
Sebagai perwakilan musisi dan pencipta lagu, Ahmad Dhani menyampaikan aspirasi para musisi yang ingin dilibatkan dalam implementasi peraturan terkait penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut.
"Kita harus sosialisasikan dan tegaskan lagi kepada setiap penyelenggara acara atau promotor bahwa tanpa sertifikat dari LMK terkait, maka penyelenggara atau event organizer tersebut melanggar h
ukum," kata Dhani dalam keterangan tertulisnya kepada media massa, Senin (10/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumkam RI Anggoro Dasananto mengatakan, seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.
"Penyaluran royalti ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para musisi Indonesia. Mekanismenya bagaimana? Setiap pencipta atau pemegang ciptaan harus menggabungkan diri terlebih dulu ke dalam LMKN agar dapat disalurkan royaltinya," ujar Anggoro.
Sementara, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan, ketentuan tentang pemberian lisensi atas ciptaan serta besaran tarif yang ditetapkan juga akan terus dikaji dari waktu ke waktu. Tujuannya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Agus Sardjono, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMKN sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya. Sebab LMKN mewakili pencipta atau pemegang kuasa dalam membuat perjanjian dengan para pengguna untuk membayar royalti atas penggunaan ciptaan. "Jika LMKN gagal melakukan hal tersebut maka dapat disebut sebagai tindakan wanprestasi kepada pemegang kuasa," jelas dia.
Sebelumnya, LMKN mengeklaim berhasil mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia selama tahun 2022 sebesar Rp 35.005.101.306.
(dpy)
Post a Comment