11 Ribu Tentara Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Temui Panglima TNI
Bawaslu RI. (foto: bawaslu ri)
JAKARTA -- Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemui Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Kedua belah pihak membahas soal sinkronisasi data prajurit, usai ditemukannya 11 ribu lebih tentara masuk daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) KPU.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dirinya dan Yudo membicarakan rencana kerja sama terkait sinkronisasi data pemilih dengan data tentara aktif serta data tentara yang sudah purnatugas. Dengan demikian, prajurit yang sudah masuk usia pensiun pada hari pencoblosan Pemilu 2024, bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Seseorang yang baru jadi anggota TNI juga perlu didata karena sudah tidak boleh jadi pemilih.
Sinkronisasi data ini, sambung Bagja, perlu dilakukan karena Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi masih mendapati tidak adanya alih status anggota TNI/Polri. Hal tersebut diyakini terjadi karena belum maksimalnya koordinasi antara Bawaslu dan TNI.
"Ke depan, mungkin kita (Bawaslu dan TNI) bisa sinkronisasi data prajurit yang sudah masuk waktu pensiun," ujar Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Jumat (7/4/2023).
Bagja menambahkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya turut meminta dukungan sistem keamanan, intelijen, dan sistem keamanan rakyat semesta (Hankamrata) TNI untuk membantu pengamanan seluruh tahapan Pemilu 2024. Termasuk meminta bantuan pengamanan bagi seluruh jajaran Bawaslu saat melakukan pengawasan Pemilu 2024.
"Beberapa hal tersebut penting dilakukan untuk memperkuat pengamanan pelaksanaan pemilu di seluruh daerah di Indonesia, khususnya daerah yang rentan terjadinya konflik tinggi," jelas Bagja.
Hasil pertemuan ini, lanjut Bagja, akan ditindaklanjuti dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 29 Maret 2023 lalu mengungkapkan bahwa 11.457 prajurit TNI aktif tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU. Temuan tersebut merupakan hasil uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan coklit oleh jajaran KPU.
(dpy)
Post a Comment