Usai Viral Gaya Hidup Mewah yang Diduga Istrinya, Kekayaan Dirlidik KPK Endar Priantoro Bakal Diusut

Gaya hidup mewah diperlihatkan seorang wanita yang diduga istri Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro. (foto: tangkap layar tiktok)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro. Langkah ini dilakukan setelah gaya hidup mewah istri Endar ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial (medsos).

"Kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ali, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan terlibat dalam pemeriksaan kekayaan milik Endar. Dewas KPK bakal mengecek ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Endar. "Berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK ya untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri," jelas dia.

Adapun gaya hidup istri Endar viral di medsos. Berbagai foto istri Endar yang tampak mengenakan busana bermerek mahal hingga disebut menyewa helikopter menjadi sorotan warganet. Bahkan, ia dinarasikan dekat dengan beberapa selebriti di Tanah Air.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Endar untuk periode 2022, tercatat perwira tinggi Polri berpangkat brigjen itu punya total harta mencapai Rp 5,6 miliar. Jumlah kekayaannya ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 4,79 miliar.

Dalam laporan kekayaan yang disampaikan pada 7 Februari 2023, Endar mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkalpinang, Surabaya, Banyumas, dan Tangerang. Seluruh aset ini nilainya sebesar Rp 6,3 miliar.

Kemudian, Endar punya motor tahun 2019, mobil Toyota Innova tahun 2019, dan Sepeda Motor Honda R2 tahun 2021 di LHKPN. Nilai total kendaraan bermotor ini mencapai Rp 222,5 juta.

Selanjutnya, Endar memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 24,5 juta; kas dan setara kas senilai Rp 126 juta; serta harta lainnya Rp 450 juta. Ia juga punya utang Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, nama Endar juga sempat menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Endar ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Usulan tersebut diduga dilakukan terkait penanganan kasus korupsi Formula E.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.