Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Kita Runut Saat Saya Sudah di Indonesia

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud M. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD bakal merunut perihal polemik transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI setelah kembali ke Indonesia. Mahfud yang kini sedang berada di luar negeri sebelumnya mempertanyakan kegunaan dana megabesar tersebut.

"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia. Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri," kata Mahfud MD di akun Twitter terverifikasinya, seperti dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Mahfud mempertanyakan bila Rp 300 triliun itu bukan uang korupsi dan pencucian uang, lalu masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut. "Pertama, ada transaksi mencurigakan 300 T; kedua tapi itu bukan korupsi, ketiga dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?" kicaunya di Twitter.

Mahfud menjelaskan, data yang ia punya merupakan data kuantitatif, bukan semata kualitatif. Data tersebut pun, lanjut dia, sudah disampaikan ke Kemenkeu.

"Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup jelas, yaitu laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," kata Mahfud menjelskan. "Setelah saya pulang harus dijernihkan."

Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh pada Kamis (16/3/2022) kembali menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Mahfud, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu diklaim merupakan hasil temuan PPATK.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.